Friday, July 7, 2017

FAKTA TENTANG NASIB HABIEB RIZIEQ, PIHAK HABIEB RIZIEQ MINTA JAMINAN TAK DITAHAN, INI RESPONS POLISI

I-NFORMASITERKINI - Pengacara Imam besar FPI Habieb Rizieq Syihab, Eggi Sudjana,menyebut pihaknya memperbolehkan Rizieq pulang ke Indonesia asalkan ada jaminan tidak dilakukan penahanan. Soal permintaan ini, Polda Metro Jaya menegaskan penanganan hukum terhadap Rizieq dilakukan profesional.


I-nformasiterkini- fakta habieb rizieq
I-nformasiterkini - Habieb Rizieq kemana saja


"Biarin saja, kita profesional. (Bekerja) secara profesional," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (2/6/2017).

Argo mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan keputusan penyidik. Penyidik memiliki hak mempertimbangkan syarat subyektif dan obyektif.

"Penahanan pertimbangan penyidik, itu penyidik yang punya alasan sendiri (subyektif-obyektif)," imbuhnya.

Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka, tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi yang isinya menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi.

Selain itu Rizieq juga dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana menyebut penetapan tersangka kliennya adalah sebuah upaya rekayasa. Eggi mengatakan pihaknya baru memperbolehkan Rizieq kembali ke Indonesi asalkan tidak ditahan polisi.

"Saya konfirmasi dengan habib bagaimana, habib malah tanya 'kapan saya mesti pulang?'. Sekarang saya jawab dulu, oke pulang habib dengan catatan pihak kepolisian menjamin tidak ditahan, kalau dimintai keterangan kita oke," ujar Eggi, Kamis (1/6).

Eggi mencontohkan jaminan tidak ditahan itu dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menyebut aturan itu diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 yang mengatur tentang manajemen penyidikan.

No comments:

Post a Comment