Monday, July 17, 2017

HEBOH! TIGA PULUH SATU PNS DIPECAT HANYA GARA - GARA MELAKUKAN.......

I-NFORMASITERKINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, selaku ketua sidang memutuskan, Pemerintah secara resmi memberhentikan 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait bolos kerja.


i-nformasiterkini - pns dipecat sebanyak 31 karena bolos kerja
I-nformasiterkini - PNS dipecat karena bolos kerja

Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7\7\2017), sidang tersebut juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono.

Sebelumnya, Pemerintah sudah menentukan sanksi terhadap PNS yang berani membolos, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. 

Jika pegawai tersebut tidak masuk 1-15 hari, maka akan dikenakan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari sanksi sedang, dan 31-46 hari untuk sanksi berat.

Secara lebih detail, sanksi tersebut mulai dari :

- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penundaan kenaikan gaji
- Penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun
- Penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun
- Penurunan jabatan satu tingkat selama tiga tahun
- Pembebasan dari jabatan (non job) dan,
- Pemberhentian dengan tidak hormat.

Bagaimana menurut kalian?

No comments:

Post a Comment